Pemprov DKI Jakarta Kembali Berlakukan Ganjil Genap di 26 Ruas Jalan

Jakarta โ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di 26 ruas jalan pada Rabu, 19 Februari 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ahmad Syafrudin, menyatakan bahwa aturan ganjil genap diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pengendalian Lalu Lintas di Jakarta.
โKebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan pribadi di ruas jalan utama. Selain itu, kami juga ingin mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum,โ ujar Ahmad Syafrudin dalam konferensi pers.
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 โ Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Pangeran Antasari
- Jalan Ciledug Raya
Kebijakan ini berlaku dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pada akhir pekan dan hari libur nasional, aturan ini tidak diberlakukan.
Pemerintah juga memastikan bahwa beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan melintas tanpa terpengaruh aturan ganjil genap, termasuk kendaraan dinas pemerintah, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan listrik.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan ini guna menghindari sanksi tilang elektronik (ETLE) yang telah diterapkan di beberapa titik strategis. Bagi yang masih melanggar, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau warga untuk memanfaatkan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, dan LRT sebagai alternatif mobilitas.
Dengan diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap ini, diharapkan tingkat kemacetan di Jakarta dapat berkurang secara signifikan serta meningkatkan efisiensi perjalanan masyarakat.