Agnez Mo Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar Rp1,5 Miliar dalam Kasus Hak Cipta

Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Februari 2025 mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo dalam kasus hak cipta lagu Bilang Saja. Hakim memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti menggunakan lagu tersebut tanpa izin yang sah, sehingga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Kasus ini bermula ketika Ari Bias, seorang pencipta lagu, mengklaim bahwa Agnez Mo mengubah dan mempublikasikan lagunya tanpa izin. Perselisihan ini telah berlangsung sejak 2023, dengan Agnez Mo membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa telah ada kesepakatan awal.
Keputusan ini menuai beragam tanggapan. Beberapa musisi senior, seperti Armand Maulana dan Melly Goeslaw, menyatakan pentingnya perlindungan hak cipta dalam industri musik. Di sisi lain, penggemar Agnez Mo mempertanyakan putusan tersebut dan mendukung idola mereka untuk mengajukan banding.
Pihak Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sementara itu, kasus ini kembali menyoroti pentingnya regulasi hak cipta dan etika dalam industri musik Indonesia.
Sumber Artikel : suksesslot